Thursday, July 2, 2015

MANAJEMEN KEUANGAN - MERGER AND TAKE OVER

Tugas   : Manajemen Keuangan
Dosen  : Prof. Dr. Syamsu Alam, SE., M.Si


Resume
MERGER AND TAKE OVER



Oleh
F A I S A L
P1000214005


PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2015


MERGER AND TAKE OVER
Pada umumnya kegiatan yang memperoleh perhatian besar dari masyarakat adalah pada waktu suatu perusahaan mengambil alih (melakukan akuisisi) perusahaan lain, atau penggabungan (merger atau consolidation) dari dua perusahaan. Perluasan usaha memang dapat dilakukan dengan ekspansi intern (yaitu menambah kapasitas pabrik, menambah unit produksi, menambah divisi baru, dan sebagainya), tetapi juga dapat dilakukan dengan menggabungkan dengan usaha yang telah ada atau membeli perusahaan yang telah ada (akuisisi).
Meningkatnya aktivitas merger dan akuisisi di dunia industri perbankan maupun perusahaan didorong oleh adanya perubahan kondisi ekonomi. Menurut Berger et al. (1998) terdapat lima perubahan pokok dalam perekonomian yang mendorong maraknya aktivitas merger dan akuisisi yaitu kemajuan teknologi, meningkatnya kondisi keuangan, kelebihan kapasitas/kegagalan keuangan, konsolidasi pasar internasional dan deregulasi.

1. Pengertian Merger
Menurut Henry Black, merger adalah an amalgation of two corporations pursuant to statutory provision in which one of the corporations survives and the other disappear. The absorption of one company by another, the former losing its legal identity and latter retaining its own name and identity and acquiring assets, liabilities, franchise, and powers of former, and absorbed company ceasing exist as separate business entity.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, namun penjabaran istilah-istilah tersebut dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-notifikasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Penggabungan (dikenal juga dengan istilah merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan/badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan/badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan/badan usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada perseroan/badan usaha yang menerima penggabungan, dan selanjutnya perseroan/badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

2. Definisi Take Over (Akuisisi)
Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris), secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. Dalam teminologi bisnis, akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain (Muhammad Aji, 2010).
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No.22 menyatakan bahwa akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk:
a.    Mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan.
b.    Mengangkat dan memberhentikan manajemen.
c.    Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi.

Pertanyaan :
1. Perbedaan merger dan take over atau akuisisi ;
Merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan/badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan/badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan/badan usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada perseroan/badan usaha yang menerima penggabungan, dan selanjutnya perseroan/badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Akuisisi adalah Pengambilalihan (dikenal juga dengan istilah akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset perseroan/badan usaha yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan/badan usaha tersebut.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa perbedaan penggabungan (merger) dengan Pengambilalihan (akuisisi) terletak pada eksistensi perusahaan-perusahaan tersebut. Pada proses merger, salah satu perusahaan tetap bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan. Sedangkan dalam akuisisi, masing-masing perusahaan masih bertahan, yang berubah adalah pengendalian perusahaan yang diakuisisi beralih kepada perusahaan yang mengakuisisi.

2. Perbedaan akuisisi saham dgn akuisisi aset serta contohnya :
Akuisisi saham adalah mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Kadang-kadang penawaran langsung dilakukan terhadap pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih.
Contoh: Apabila perusahaan yang akan diambil alih (misal PT. B) merupakan perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek, maka sesuai dengan keputusan BAPEPAM pada tahun 1995, upaya penguasaan terhadap 20% atau lebih saham perusahaan tersebut harus dilakukan dengan tender offer. Dengan cara ini, perusahaan yang akan mengambil alih (misal PT. A) harus mengumumkan di media masa (memasang iklan), menjelaskan bahwa PT. A bermaksud membeli saham PT. B dengan harga tertentu (yang lebih tinggi dari harga pasar), sejumlah lembar saham tertentu. Apabila jumlah lembar saham yang ditawarkan oleh para pemegang saham PT. B melebihi jumlah yang akan dibeli oleh PT. A, maka penjatahan akan dilakukan.
Akuisisi asset adalah Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli. Meskipun demikian proses hukum pemindahan aktiva-aktiva tersebut dapat menjadi sangat mahal.
Contoh : Jual beli (aset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset (sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi asetnya (sebagai pihak penjual), jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
Universitas 45 Makassar berganti nama menjadi Universitas Bosowa karena adanya akuisisi asset sehingga assetnya semua diambil alih oleh Bosowa grup.

3. Tahapan Merger dan akuisisi
Tahapan ini terdiri dari empat proses yaitu penawaran formal, due diligenco, negosiasi/deal dan closing. Proses penawaran formal merupakan pendekatan formal yang dilakukan oleh perusahaan melalui pemberitahuan secara tertulis dan resmi tentang maksud penggabungan usaha terhadap manajemen puncak perusahaan target. Kedua belah pihak melakukan penjajakan dan pembicaraan tentang harga yang akan disepakati. Setelah penawaran formal, kemudian dilakukan due diligenco atau uji tuntas, yaitu suatu investigasi yang menyeluruh dan mendalam terhadap berbagai aspek perusahaan target. Uji tuntas dilakukan terhadap aspek hukum, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, pemasaran serta teknologi dan produksi. Negosiasi/deal dianggap telah terlaksana apabila tercapai kesepakatan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses merger atau akuisisi antara perusahaan pengakuisisi dan pihak perusahaan target. Setelah ketiga proses diatas telah terlaksana, kemudian dilakukan penutupan transaksi merger atau akuisisi yang ditandai dengan berlakunya status hukum perusahaan yang dimerger kedalam perusahaan hasil penggabungan usaha disertai dengan penyerahan saham.

4. Manfaat merger dan akuisisi
Penggabungan (merger) badan usaha menurut Desak Agung Oka Suardewi (Yeni, 2006) memiliki segi positif adalah sebagai berikut :
(1)     Dengan skala usaha yang relatif besar, konglomerat dapat menikmati dan memanfaatkan economies of scale.
(2)     Dengan melaksanakan diversifikasi setiap perusahaan yang berada dibawah kepemilikan konglomerat dapat menikmati dan memanfaatkan eksternal economies karena terbukanya peluang untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas yang pada gilirannya akan mendatangkan laba yang memuaskan.
(3)     Dengan melakukan diversifikasi usaha dan ditunjang dengan skala usaha yang relatif besar, dapat meningkatkan profesionalisme dan mempercepat penguasaan alih teknologi.
(4)     Dengan efisiensi dan produktifitas yang lebih tinggi pada gilirannya dapat meningkatkan ekspor, menciptakan dan memperluas kesempatan kerja serta mendukung industrialisasi.
(5)     Bargaining position yang lebih kuat.
(6)     Dari segi manajemen, sentralisasi pengambilan keputusan mengandung aspek positif seperti pengambilan keputusan yang cenderung lebih cepat, berpandangan jauh kedepan dan berwawasan luas.

Adapun keuntungan/manfaat dari pelaksanaan akuisisi ini, menurut Ahmad Ramli, antara lain :
(1)     kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat;
(2)     pengaruh persaingan dapat dikurangi;
(3)     kedudukan atau keuangan perseroan bertambah kuat;
(4)     arus barang (flow of goods) ke pasaran terjamin;
(5)     perseroan yang merugi menjadi stabil kedudukannya;

(6)     kualitas/mutu barang dapat ditingkatkan

No comments:

Post a Comment

MENTERI – MENTERI PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DALAM KABINET MERAH PUTIH

Istana Negara IKN (ilustrasi) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik pada Hari Minggu, 20 Oktober 2024...