1.
KOTA PALOPO
A. SEJARAH
KOTA PALOPO
Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip) Palopo,
merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986
Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi
bergulir dan melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah
membuka peluang bagi Kota Administratif di Seluruh Indonesia yang telah
memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah
daerah otonom.
Ide peningkatan status Kotip Palopo menjadi daerah otonom ,
bergulir melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala
itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status Kotip
Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur kelembagaan penguat
seperti Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM Tanggal 9 Januari 2001, Tentang Usul
Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Kabupaten
Luwu No. 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang Persetujuan
Pemekaran/Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Otonomi; Surat Gubernur
Propinsi Sulawesi Selatan No. 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul
Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi
Selatan No. 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan
Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Hasil Seminar Kota Administratip Palopo
Menjadi Kota Palopo; Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat, Oraganisasi
Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita dan Organisasi Profesi; Pula di
barengi oleh Aksi Bersama LSM Kabupaten Luwu memperjuangkan Kotip Palopo
menjadi Kota Palopo, lalu kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.