Lokasi Pencoblosan TPS 31 |
Hari
Rabu, 14 Februari 2024 saatnya masyarakat berbondong-bondong pergi ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Wakil Rakyat dan Presiden Republik
Indonesia. Pemilu tahun 2024 ini setiap orang memilih atau mencoblos Presiden
dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (DPRD TK. I) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota (DPRD TK. II).
Panitia dan Bilik Pencoblosan |
Daftar Calon Presiden & Wakil Presiden, serta Daftar CT-DPRD Kota Makassar |
Pada hari pemungutan suara, ada
tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS.
Tata Cara Mencoblos yang benar:
Pertama-tama datanglah ke TPS
untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu
yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian
mempersilakan anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, diminta menyerahkan
KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai
dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke
bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah
surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang
tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.