Monday, October 8, 2012

SEJARAH DAN MAKNA LAMBANG KOTA PALOPO, KABUPATEN LUWU TIMUR, KABUPATEN LUWU UTARA DAN KABUPATEN LUWU - PROVINSI SULAWESI SELATAN


1.      KOTA PALOPO


A.     SEJARAH KOTA PALOPO
Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip) Palopo, merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986
Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi Kota Administratif di Seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.
Ide peningkatan status Kotip Palopo menjadi daerah otonom , bergulir melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status Kotip Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur kelembagaan penguat seperti Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM Tanggal 9 Januari 2001, Tentang Usul Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Kabupaten Luwu No. 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Otonomi; Surat Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan No. 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan No. 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Hasil Seminar Kota Administratip Palopo Menjadi Kota Palopo; Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat, Oraganisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita dan Organisasi Profesi; Pula di barengi oleh Aksi Bersama LSM Kabupaten Luwu memperjuangkan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo, lalu kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.

Akhirnya setelah Pemerintah Pusat melalui Depdagri meninjau kelengkapan administrasi serta melihat sisi potensi, kondisi wilayah dan letak geografis Kotip Palopo yang berada pada Jalur Trans Sulawesi dan sebagai pusat pelayanan jasa perdagangan terhadap beberapa kabupaten sekitar, meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja dan Kabupaten Wajo serta didukung sebagai pusat pengembangan pendidikan di kawasan utara Sulawesi Selatan, dengan kelengkapan sarana pendidikan yang tinggi, sarana telekomunikasi dan sarana transportasi pelabuhan laut, Kotip Palopo kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kota Palopo .
Tanggal 2 Juli 2002, merupakan salah satu tonggak sejarah perjuangan pembangunan Kota Palopo, dengan di tanda tanganinya prasasti pengakuan atas daerah otonom Kota Palopo oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia , berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa Provinsii Sulawesi Selatan , yang akhirnya menjadi sebuah Daerah Otonom, dengan bentuk dan model pemerintahan serta letak wilayah geografis tersendiri, berpisah dari induknya yakni Kabupaten Luwu.
Diawal terbentuknya sebagai daerah otonom, Kota Palopo hanya memiliki 4 Wilayah Kecamatan yang meliputi 19 Kelurahan dan 9 Desa. Namun seiring dengan perkembangan dinamika Kota Palopo dalam segala bidang sehingga untuk mendekatkan pelayanan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat , maka pada tahun 2006 wilayah kecamatan di Kota Palopo kemudian dimekarkan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Kota Palopo dinakhodai pertama kali oleh Bapak Drs. H.P.A. Tenriadjeng, Msi, yang di beri amanah sebagai penjabat Walikota (Caretaker) kala itu, mengawali pembangunan Kota Palopo selama kurun waktu satu tahun , hingga kemudian dipilih sebagai Walikota defenitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, untuk memimpin Kota Palopo Periode 2003-2008, yang sekaligus mencatatkan dirinya selaku Walikota pertama di Kota Palopo.


B.      ARTI DAN MAKNA LAMBANG KOTA PALOPO


Makna Gambar
1.      Bintang Lima, melambangkan Ketuhana Yang Maha Esa
2.      Payung Berwarna Merah, adalah Pajung Pero'E atau Pajung MaejaE sebagai salah satu atribut lambing kekusaan politik Pajung Luwu atau Raja Luwu, yang melambangkan kekusaan Politik Pajung Luwu atau Raja Luwu.
3.      Bessi PakkaE atau Sulengkah Kati, merupakan lambang kekusaan politik Pajung Luwu atau Raja Luwu, yang melambangkan kesejajaran atau kesetaraan hak dari seluruh lapisan masyarakat Kota Palopo. Bessi PakkaE ini juga adalah inspirator Pajung / Raja dalam menjalankan pemerintahannya secara adil, jujur, benar dan teguh dalam pendirian (“adele', lempu', tongeng dan getting”).
4.      Masjid Jami', adlah symbol perubahan (transformasi), rekonsiliasi sosial dan sekaligus lembang inofasi atau pembaruan konstitusi dan organisasi pemerintahan kerajaan luwu.
5.      Sayap burung langkah kuajang yang terbentang, adalah symbol semangat dan kesiapan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk membangun kota Palopo.
6.      Padi dan kapas, adalah symbol kesejahteraan.
7.      Roda adalah symbol pembagunan kota Palopo yang dinamis.
8.      Tulisan huruf lontara “ware” , adalah symbol pusat pemerintahan kerajaan luwu.

Makna Sandi
1.      Pajung maejae
o    21 rumbai pada 1 (satu) payung menggambarkan tanggal dan bulan jadi tanah luwu (21 januari ).
o    Pernik diatas payung terdiri dari, bagian atas 1 (satu) buah , tengah 2 (dua) buah, bawah 6( enam) buah, dan 8 (delapan) buah payung menggambarkan tahun kelahiran tanha luwu (1268).
2.      Bessi PakkaE
o    3 (tiga) buahgaris hitam pada bessi pakkaE melambangkan wilayah 3 (tiga) kerajaan “palili” (anak telluE): baebunta, bua, dan ponrang.
o    12 ( dua belas) ruas pada tiang / kayu bessi pakkaE adalah gambaran 12 (dua belas) anak suku tanah luwu.
3.      Sayap burung
o    Jumlah bulu pada sayap terdiri atas 21 (dua puluh satu) helai yang melambangkan tanggal jadi kota Palopo ( tanggal 21).
o    2 (dua) buah sayap, kiri dan kanan adalah gambaran tahun jadi kota Palopo ( tahun 2002).
4.      Jumlah jendela pada mesjid jami' sebanyak 6 (enam) buah melambangkan bulan jadi kota Palopo (bulan juni).
5.      Padi dan Kapas masing-masing berjumlah 11 (sebelas) melambangkan undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Mamasa dan kota Palopo di propinsi Sulawesi Selatan.
6.      Roda dengan 7 (tujuh) gerigi melambangkan 7 (tujuh) strategi utama yang menjadi arah kebijakan pembangunan kota Palopo, yakni menjadikan kota Palopo sebagai kota Tujuh Dimensi ( Kota Religi, pendidikan, olahraga, adat / budaya, dagang, industri dan pariwisata).
7.      Perisai berisi 5 ( lima ), dimaksudkan sebagai suatu Negara kesatuan yang berasaskan pancasila.
Makna Warna
·         Hijau
warna asli luwu yang menggambarkan kesuburan sekaligus dapat mencerminkan keindahan, kenyamanan dan kedamaian kota Palopo ( idaman).
·         Kuning
Warna yang mencerminkan kemuliaan, keagungan dan keberhasilan.
·         Merah
Warna tertinggi di luwu yang dapat menggambarkan ketegasan dan kerelaan berkorban.
·         Putih
Warna kesucian, keikhlasan dan perdamaian.
·         Hitam
Warna yang mencerminkan kekuatan
2.      KABUPATEN LUWU TIMUR

A.     SEJARAH LUWU TIMUR
Kerinduan masyarakat di wilayah eks Onder-afdeling Malili atau bekas Kewedanaan Malili, untuk membentuk suatu daerah otonom sendiri telah terwujud. Kabupaten Luwu Timur yang terbentang dari Kecamatan Burau di sebelah barat hingga Kecamatan Towuti di sebelah timur, membujur dari Kecamatan Mangkutan di sebelah utara hingga Kecamatan Malili di sebelah selatan, diresmikan berdiri pada tanggal 3 Mei 2003. 

Dalam perjalanan panjang pembentukan kabupaten ini, terangkai suka dan duka bagi para penggagas dan penginisiatif yang akan menjadi kenangan yang tak akan terlupakan sepanjang masa. Semuanya telah menjadi hikmah yang dapat dipetik pelajaran dan manfaat tak ternilai guna kepentingan membangun daerah ini di masa depan. Secara kronologis, sekilas perjalanan panjang itu, dapat dilukiskan sebagai berikut: 



I. Kisaran Tahun 1959
Pada Bulan Januari Tahun 1959, situasi ketentraman dan keamanan pada hampir seluruh kawasan ini, sangat mencekam dan memprihatinkan akibat aksi para gerombolan pemberontak yang membumihanguskan banyak tempat, termasuk kota Malili. Peristiwa ini, secara langsung melahirkan semangat heroisme yang membara, khususnya di kalangan para pemuda pada` waktu itu, untuk berjuang keras dengan tujuan membangun kembali wilayah eks Kewedanaan Malili yang porak poranda. Gagasan pembentukan kabupaten pun merebak dan diperjuangkan secara bersungguh-sungguh. Sebagai dasar utamanya, secara sangat jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (L.N. 1959 Nomor 74 TLN Nomor 1822) yang mengamanatkan bahwa semua Daerah Eks Onder-Afdeling di Sulawesi Selatan, termasuk di antaranya bekas Kewedanaan Malili akan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten. Namun pada realitas, ternyata terdapat 3 Daerah Ex Onder Afdeling yakni Malili, Masamba dan Mamasa belum dapat diwujudkan pembentukannya, terutama disebabkan karena alasan situasi keamanan yang belum memungkinkan pada waktu itu. 



II. Kisaran Tahun 1963
Harapan kembali berkembang, ketika dikeluarkan Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD –GR) Daerah tingkat II Luwu di Palopo, Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tanggal 2 Mei 1963, yang menyetujui Ex Onder Afdeling Malili menjadi Kabupaten. Kemudian, sebagai perkembangannya, dikeluarkanlah Resolusi Nomor 9/Res/DPRD-GR/1963 yang memutuskan untuk meninjau kembali Resolusi Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tersebut, sehingga terdapat konsiderans yang berbunyi sebagai berikut: “……mendesak Pemerintah Pusat RI Cq. Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah agar membagi Dati II Luwu menjadi 4 Dati II yang baru terdiri dari Dati II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba dan Dati II Malili”. 



III. Kisaran Tahun 1966
Berdasarkan laporan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada sidang seksi Pemerintahan V tanggal 2 Mei 1966, dihasilkan kesimpulan sepakat untuk menyetujui tuntutan masyarakat Ex Kewedanaan Malili menjadi Daerah Tingkat II dengan nama Kabupaten Malili dengan Ibukota di Malili. dilanjutkan pada Paripurna VI DPRD Propinsi Sul-Sel tanggal 9 Mei 1966 disetujui Ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten. Lahirnya keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran kalangan mahasiswa yang berasal dari wilayah Eks Kewedanaan Malili, dimana secara bersama-sama kalangan muda tersebut dengan penuh semangat mendesak DPRD Propinsi Sulawesi Selatan untuk merekomendasikan pembentukan Kabupaten di Wilayah Eks Kewedanaan Malili. Keputusan itu disikapi oleh kalangan mahasiswa dengan semangat heroik dengan melakukan long-march dari Makassar menuju ke wilayah Eks Kewedanaan Malili guna mensosialisaikan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan. Tidak sedikit rintangan yang dihadapi mereka, baik karena minimnya fasilitas maupun tantangan kurangnya jaminan keamanan pada masa itu. Hal tersebut, tidak sedikitpun melemahkan semangat para Mahasiswa untuk menguinjungi wilayah Eks Kewedanaan Malili, mulai dari Wotu, Mangkutana, Malili, Tabarano dan Timampu serta kembali ke Makassar. Beberapa bulan kemudian dilakukan pertemuan antara perwakilan penuntut dan penggagas Kabupaten yang diprakarsai oleh Ikatan Keluarga Eks Kewedanaan Malili (IKMAL) dengan Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya pada tanggal 29 Agustus 1966, Gubernur Sul-Sel pada waktu itu Achmad Lamo menyatakan: “Sebenarnya Malili menjadi Kabupaten tinggal menunggu waktu saja “. Pada tanggal 8 Oktober 1966 Panitia Persiapan Pembentukan Daerah Tingkat II Malili dan Masamba menghadap Sekjen Depdagri pada waktu itu (Soemarman, SH). Pada pertemuan itu, Sekjen berjanji akan mengirimkan Tim ke Daerah yang bersangkutan.



IV. Kisaran Tahun 1999 
Seiring dengan bergulirnya era reformasi yang telah memberikan ruang kebebasan lebih luas terhadap `wacana pemekaran Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hal ini dimamfaatkan sebagai momentum yang kuat dalam melanjutkan perjuangan aspirasi Masyarakat Ex Kewedanaan Malili untuk membentuk sebuah Kabupaten. Pada awal tahun 1999, saat pemekaran Kabupaten Luwu sedang dalam proses, timbul kembali aspirasi masyarakat yang  kuat menginginkan dan mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk merealisasikan pembentukan suatu Kabupaten pada wilayah Eks Kewedanaan Malili sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi-Selatan.Menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kabupaten Luwu yang beragam, maka DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi TK. I Sulawesi Selatan Nomor 21/III/1999, dijelaskan pada pasal 2 sebagai berikut ; Mengusulkan Kepada Pemerintah Pusat untuk selain menyetujui Pemekaran Daerah TK. II Luwu menjadi 2 ( Dua ) kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, agar melanjutkan Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II dengan menjadikan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Masamba dan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Malili masing-masing menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II serta peningkatan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Madya Daerah TK. II. Meskipun aspirasi dan tuntutan masyarakat Luwu Timur untuk membentuk Kabupaten Luwu Timur yang otonom sesuai dengan hak historis dan kecukupan potensi yang dimiliki belum terealisasi, namun tidak mengurangi semangat dan tekad masyarakat Luwu Timur untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Pertemuan Akbar masyarakat Ex Kewedanaan Malili pada tanggal 18 Maret 2000 di Gedung pertemuan Masyarakat Malili yang menghasilkan rekomendasi tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dengan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ex Kewedanaan Malili yang hasilnya telah diusulkan melalui surat Nomor 005/PP-Alu/2000 tanggal 20 April 2000 Tentang Usul Pemekaran Luwu Utara kepada Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara. Dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Luwu Timur maka lahirlah keputusan DPRD Luwu Utara mengeluarkan SK tentang Pembentukan Pansus dan SK Nomor 04 Tahun 2001 Tanggal 31 Januari 2001 Tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Luwu Utara menjadi 2 ( dua ) wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, yang merupakan prakarsa hak inisiatif DPRD Luwu Utara. Hal ini, kemudian direspon oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam PP. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, yakni dengan melanjutkan keputusan DPRD Kabupaten Luwu Utara tentang Persetujuan terhadap Pembentukan ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten Luwu Timur, kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat tertanggal 04 April 2002, Nomor 100/134/Bina PB.Bang Wil . 



V. Kisaran Tahun 2002 - 2003 
Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002, tentang Persetujuan usul pemekaran Luwu Utara. Gubernur Sulawesi Selatan menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 130/2172/Otoda tanggal 30 Mei 2002. Akhirnya, aspirasi perjuangan masyarakat Luwu Timur yang diperjuangkan selama 44 tahun telah mencapai titik kulminasi yaitu atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dengan disahkannya Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang - Undang tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 Mei 2003 telah meresmikan sekaligus melantik penjabat Bupati Luwu Timur di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2003, sebagai penanda mulai berlangsungnya aktivitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur yang baru terbentuk itu, maka Bupati Luwu Utara dan Penjabat Bupati Luwu Timur secara bersama-sama meresmikan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama perbatasan bertempat di Desa Lauwo antara Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur dan Kecamatan Bone - Bone, Kabupaten Luwu Utara. Pada hari yang sama dilakukan prosesi penyerahan operasional Pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bertempat di lapangan Andi Nyiwi, Malili. Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu Utara maka secara administratif Kabupaten Luwu Timur berdiri sendiri sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun secara kultural, historis dan hubungan emosional sebagai satu rumpun keluarga Tanah Luwu tetap terjalin sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Demikian Kilas Balik Terbentuknya Kabupaten Luwu Timur. Malili, Mei 2007 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. ANDI HASAN


B.     ARTI DAN MAKNA LAMBANG LUWU TIMUR
Hijau Tua
:
Melambangkan kematangan berfikir bertindak dan terencana

Hijau Muda
:
Mempunyai nilai estetis dan dinamis

Kuning
:
Bermakna kesetiaan

Kuning keemasan
:
Bermakna kemuliaan

Merah
:
Bermakna semangat dan keberanian

Putih
:
Bermakna kesucian

Oranye
:
Keselamatan , keamanan dan dapat memberikan pertolongan


FALSAFAH LAMBANG LUWU TIMUR



A. SIMBOL :
Makna Logo Luwu Timur memiliki Visi dan Misi yang sangat dinamis mencerminkan karakteristik daerah yang mengandung nilai Ketuhanan, Budaya, Historis, Kejuangan, Persatuan dan Kesatuan.

• BINTANG:

Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Wujud dari Falsafah negara Pancasila sebagaimana halnya Luwu Timur memiliki berbagai agama, etnis, budaya yang berkepribadian sama mementingkan toleransi saling menghargai.

• PAYUNG ( AMMAKUASANG) :

Melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya, sehingga tercipta sebagaimana falsafah “ Wanua Mappatuwo Naewai Alena

• KOBARAN API :

Melambangkan semangat Kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya.

• GUNUNG :

Bermakna lebih tinggi menampakan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan symbol dari kekayaan Sumber daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju negeri yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya.

• PABRIK (Cerobong Asap) :

Yang memberikan gambaran bahwa Luwu Timur ke depan merupakan daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahan kulitas lingkungan hidup sehingga Sumber daya alam tetap dapat terwariskan untuk generasi-generasi selanjutnya. Secara khusus daerah Luwu Timur merupakan daerah Industri (tambang Nikel) yang merupakan hasil primadona, yang memberikan konstribusi PAD terbesar di kawasan Timur Indonesia dan merupakan salah satu penghasil nikel terbesar di dunia.

• AIR :

Air memiliki sifat Tawaddu mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim. Luwu Timur juga memiliki tiga (3) buah danau. Danau Matano , Danau Towoti dan Mahalona., selain merupakan sumber air salah satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang kita kenal dengan bendungan Larona yang merupakan aset wisata daerah Luwu Timur. Juga merupakan salah satu danau purba (danau Matano).

• WELENRENGNGE :

Merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan antara Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya. Welenrengnge secara histories merupakan pohon yang menjadi bahan untuk pembuatan perahu/kapal yang dipergunakan Sawerigading mengelilingi dunia.

• PADI :

Yang melambangkan Kesejahteraan dapat tumbuh "satu jadi seribu”. Yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah, dengan memiliki kontur alam, laut daratan dan pegunungan Dua belas (12) bulir padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di Kerajaan Luwu , yang secara bahu membahu di bawah pajung ri Luwu membangun daerah ini

• EMPAT MATA RANTAI YANG KOKOH :

Rantai berwarna Orange melambangkan Persatuan, Kesatuan, dan keselamatan. Empat wilayah Tana Luwu yang tidak dapat terpisahkan secara cultural historys. Yang saling melengkapi dalam kehidupan berbangsa dan berbudaya.

• LABUNGAWARU :

Merupakan salah satu benda pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai fungsi dan posisi yang sangat penting. Bagi seorang raja yang memerintah kerajaan Luwu. Secara simbolis Labungawaru mencerminkan Keberanian, Kasatria kegigihsn, ketegasan, Keteguhan dan Siri.

• SAYAP BURUNG :

Secara historis melambangkan KUAJENG (Burung Garuda), secara simbolis merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Tumur., kebebasan, keuletan, kesabaran serta setia mengembang amanah.

B. POLA/BENTUK :

Berbentuk Perisai. Yang bermakna melindungi. Dan berkolaborasi pada lambang empat wilayah yang secara historis memiliki banyak kesamaan Visi dan Misi dalam naungan Pajung Ri Luwu Wanua Mappatuwo Na Ewai Alena

C. TULISAN KAB. LUWU TIMUR :

Luwu merupakan daerah dibawah naungan satu kerajaan dimasa lalu yang pada perkembangannya dimekarkan menjadi empat wilayah yaitu Kab. Luwu, Kota Palopo, Kab. Luwu Utara dan Luwu Timur yang letaknya di bagian timur sehingga di katakan Luwu Timur

3.      KABUPATEN LUWU UTARA


A.     SEJARAH LUWU UTARA
DESA kecil di bibir Danau Matano itu tak lagi menjadi desa yang sunyi. Desa yang berjarak sekitar 600 kilometer di sebelah timur laut Makassar itu rupanya menyimpan kekayaan alam yang luar biasa, berupa kandungan deposit nikel yang tak habis dieksploitasi hingga puluhan tahun.PT International Nickel Indonesia (Inco) beruntung mendapatkan daerah itu, dan pada tahun 1968 memperoleh kontrak karya untuk menambang. Sejak itu, Desa Soroako yang terletak di Kecamatan Nuha seakan tak pernah sepi dari suara ekskavator berukuran raksasa yang terus berderu mengais isi Bumi.itu, 54,17 persen berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), selebihnya berada di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Produknya yang mencapai ratusan juta pon (puluhan ribu ton) dalam bentuk nikel matte terutama diekspor ke Jepang. Kegiatan eksplorasi tidak saja menjadi tambang dollar bagi Sulsel, tetapi juga menjadi andalan utama bagi kabupaten yang menaunginya kini, yaitu Luwu Timur.Kabupaten ini semula bagian dari Kabupaten Luwu Utara dan baru diresmikan sebagai daerah otonom pada 25 Februari 2003 lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003. Sebagai kabupaten yang baru seumur jagung, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur masih berbenah. Belum terbentuknya DPRD membuat kabupaten ini belum memiliki lambang daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Dana Alokasi Umum (DAU). Berbagai data yang menyangkut perekonomian Luwu Timur sebagian besar masih belum dipisahkan dari kabupaten induk, Kabupaten Luwu Utara. Karena itu, data yang ditampilkan di sini pun sebagian besar masih berasal dari Luwu Utara.bagian dari Kabupaten Luwu Utara, pertambangan memang memberikan sumbangan yang besar bagi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Luwu Utara. Tahun 2001 sektor ini mempunyai peranan sebesar 57,86 persen. Penambangan nikel di Desa Soroako menjadi penyumbang terbesar. Keberadaan PT Inco tak dimungkiri memang menjadi ladang pemasukan kas daerah, terutama melalui bagi hasil pajak serta dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yang pada tahun 2001 mencapai Rp 4,8 miliar.Kini, setelah Luwu Timur menjadi kabupaten otonom, dan Desa Soroako termasuk dalam wilayahnya, otomatis tambang dollar itu menjadi milik Luwu Timur. PDRB 2002 Luwu Timur menunjukkan kontribusi sektor pertambangan mencapai 69,51 persen, disusul sektor pertanian 25,62 persen. Sektor pertambangan tetap memegang peran penting bagi struktur perekonomian Luwu Timur.Kegiatan penambangan itu juga membawa perubahan besar, khususnya bagi Desa Soroako yang telah berkembang menjadi kawasan eksklusif. Walau letak Soroako terpencil di perbatasan tiga provinsi, Sulsel, Sultra, dan Sulteng, sarana komunikasi di desa itu tak memerlukan sambungan telepon interlokal, baik dari Makassar maupun Jakarta. Sebab, nomor telepon untuk kawasan PT Inco berkode area Makassar dan Jakarta. Infrastruktur di wilayah ini juga terbilang bagus. Jalan beraspal mulus dan fasilitas listrik yang terbilang royal.Sayangnya, segala fasilitas itu hanya bisa dinikmati di kawasan PT Inco dan permukiman karyawannya, serta program pembangunan masyarakat PT Inco yang baru bisa dinikmati sebagian penduduk yang tinggal di sekitar wilayah itu. Sementara di Kecamatan Towuti ada beberapa desa yang belum menikmati benderangnya cahaya lampu listrik. Desa Tokalimbo, Bantilang, dan Loeha, misalnya, walau sudah menikmati listrik, masih terbatas dari pukul 18.00-06.00. Bahkan, Desa Mahalona belum terjamah listrik sama sekali. Semua desa itu terletak di seberang Danau Matano, berseberangan dengan Desa Soroako.Penduduk Luwu Timur sebagian besar menggantungkan hidup dari lahan usaha pertanian. HasilSurvei Tenaga Kerja Daerah tahun 2002 menunjukkan, sektor pertanian menyerap 70,37 persen dari total 62.289 tenaga kerja. Tanah dan cuaca Luwu Timur memang sangat cocok untuk usaha pertanian dan perkebunan. Di Kecamatan Mangkutana, misalnya, saat masih menjadi bagian dari Kabupaten Luwu Utara, kecamatan ini merupakan produsen padi terbesar kabupaten itu. Tahun 2001 padi dari kecamatan ini memberi kontribusi sebesar 13,62 persen dari total produksi padi di Luwu Utara.jagung terluas di Kecamatan Burau mencapai 1.067 hektar, kedelai di Kecamatan Malili seluas 30 hektar, dan tanaman buah-buahan, seperti pisang, jeruk, dan durian.Kelapa sawit menjadi andalan kabupaten ini. Lahan perkebunan terdapat di Kecamatan Burau, Tomoni, dan Wotu. Selain perkebunan rakyat, kelapa sawit juga dikelola perkebunan besar swasta nasional dan perkebunan negara yang terbagi dalam perkebunan inti dan plasma. Perkebunan kelapa sawit milik rakyat tersebar di Kecamatan Mangkutana, Angkona, Malili, Tomoni, Burau, dan Wotu.
Meski di beberapa desa-terutama di desa-desa yang berada di seberang Danau Towuti-infrastruktur jalan dan transportasi belum tembus hingga ke sana, secara umum infrastruktur jalan dan transportasi bisa dibilang cukup memadai.
Semua potensi hasil pertanian dan perkebunan Luwu Timur di masa mendatang bisa menjadi andalan utama jika cadangan nikel di perut Bumi tak lagi bisa diandalkan. Apalagi melihat PDRB Luwu Timur apabila tanpa sektor pertambangan, kontribusi sektor pertanian menjadi yang utama. Sumbangannya bisa mencapai 84 persen.
Jumlah tenaga kerja di sektor ini pun menurut Survei Penduduk tahun 2000 menjadi yang terbesar, khususnya pertanian tanaman pangan (34,08 persen) dan perkebunan (25,9 persen). Pengembangan sektor pertanian ke arah agroindustri dan agrowisata agaknya bisa menjadi pertimbangan sejak sekarang.
Potensi lain yang juga bisa dikembangkan adalah sektor pariwisata. Di wilayah Luwu Timur terdapat tiga danau yang potensial sebagai obyek wisata alam. Selain Danau Matano, dua danau lainnya adalah Danau Towuti dan Danau Mahalona, yang semuanya masih asri. Obyek wisata alam lainnya berupa padang perburuan Matano di Kecamatan Nuha dan air terjun Salu Anoang di Kecamatan Mangkutana. Ada pula wisata sejarah Patung Megalit/Bolakodi, juga di Kecamatan Mangkutana.

B.     ARTI DAN MAKNA LAMBANG LUWU UTARA

    
  1. Bintang Menggambarkan Ketuhanan Yang Maha Esa masyarakat Luwu Utara yang religius
  2. Payung Maejae Simbol Kekuasaan tertinggi raja Luwu yang (payung peroe) melambangkan kemanunggalan (masedi siri) antara pemerintah dan seluruh kornponen masyarakat Luwu Utara dan sekaligus simbol "pengayoman".
  3. Padi dan kapas Simbol kesejahteraan bagi masyarakat Luwu Utara yang cukup sandang dan pangan.
  4. Besi Pakkae Simbol kekuasaan raja Luwu maknanya adalah kesejahteraan egalitarian antara seluruh komponen masyarakat.
  5. Pohon sagu Simboi kerukunan, kekokohan, ketegaran masyarakat Luwu Utara.
  6. Wadah gambar Simbol dasar negara, wadah dalam kehidupan bersudut lima bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Pita Simbol pengikat persaudaraan.
  8. Payung dan besi Menggambarkan masyarakat Luwu Utara yang pakkae bermasyarakat dan berbudaya.


4. KABUPATEN LUWU

A.     SEJARAH KABUPATEN LUWU
Sejarah Tanah Luwu sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan Hindia Belanda bermula. Sebelumnya Luwu telah menjadi sebuah kerajaan yang mewilayahi Tana Toraja (Makale, Rantepao) Sulawesi Selatan, Kolaka(Sulawesi Tenggara) dan Poso (Sulawesi Tengah). Hal sejarah Luwu ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama La Galigo danSawerigading.
Setelah Belanda menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang Kerajaan LuwuAndi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai Palopo pada tahun1905. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke utara Poso, dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tana Toraja. Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:
§  Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
§  Pemerintahan tingkat rendah dipegang oleh Pihak Swapraja.
Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secarade jure Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:
§  Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
§  Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Wajo.
§  Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Palopo.
Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:
§  Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanya Palopo.
§  Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanya Makale.
§  Onder Afdeling Masamba, dengan ibukotanya Masamba.
§  Onder Afdeling Malili, dengan ibukotanya Malili.
§  Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanya Kolaka.
Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai Nippon, Pemerintah Jepang tidak mengubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun 1942), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang. Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan Militer dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Andi Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi Patiware" yang kemuadian bergelar "Andi Jemma".
Pada bulan April 1950 Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai Datu/Pajung Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling Luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo, Masamba, Malili, Tana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun 1953 Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat Gubernur Sulawesi, waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun 1957 hingga 1960.
Atas jasa-jasa beliau terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, Andi Jemma telah dianugerahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, Nomor 36.822 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra (Desentralisasi). Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliau wafat tanggal 23 Februari 1965 di Kota Makassar. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘Taman Makam Pahlawan’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam Hasanuddin.
Selanjutnya pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".
Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di Kota Palopo.
Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain:
§  Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, Jeneponto dan Takalar.
§  Undang-Undang Darurat No. 3/1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Bone, Wajo dan Soppeng. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 4/1957, maka Daerah Luwu menjadi daerah Swatantra dan terpisah dengan Tana Toraja.
Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:
§  Kewedanaan Palopo
§  Kewedanaan Masamba dan
§  Kewedanaan Malili
Kemudian pada tanggal 1 Maret 1960 ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.
Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu:
§  Wara
§  Larompong
§  Suli
§  Bajo
§  Bupon
§  Bastem
§  Walenrang(Batusitanduk)
§  Limbong
§  Sabbang
§  Malangke
§  Masamba
§  Bone-Bone
§  Wotu
§  Mangkutana
§  Malili
§  Nuha
Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal 18 Desember 1961 tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi Kecamatan. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal 16 Agustus 1961, dengan luas wilayah 25.149 km2.
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu Kota Administratif (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal 17 September1986.
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Propinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang penetapan luas propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Luas Wilayah Propinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sul-Sel dan Topografi Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luas wilayah propinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor : SK.164/IV/1994 tanggal 4 April 1994. Total luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.
Pada tahun 1999, saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
Tepatnya pada tanggal 10 Februari 1999, oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999. Akhirnya pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:
1.     Kabupaten Dati II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:
§  Kecamatan Lamasi
§  Kecamatan Walenrang
§  Kecamatan Pembantu Telluwanua
§  Kecamatan Warautara
§  Kecamatan Wara
§  Kecamatan Pembantu Wara Selatan
§  Kecamatan Bua
§  Kecamatan Pembantu Ponrang
§  Kecamatan Bupon
§  Kecamatan Bastem
§  Kecamatan Pembantu Latimojong
§  Kecamatan Bajo
§  Kecamatan Belopa
§  Kecamatan Suli
§  Kecamatan Larompong
§  Kecamatan Pembantu Larompong Selatan
2.     Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
§  Kecamatan Sabbang
§  Kecamatan Pembantu Baebunta
§  Kecamatan Limbong
§  Kecamatan Pembantu Seko
§  Kecamatan Malangke
§  Kecamatan Malangke Barat
§  Kecamatan Masamba
§  Kecamatan Pembantu Mappedeceng
§  Kecamatan Pembantu Rampi
§  Kecamatan Sukamaju
§  Kecamatan Bone-Bone
§  Kecamatan Pembantu Burau
§  Kecamatan Wotu
§  Kecamatan Pembantu Tomoni
§  Kecamatan Mangkutana
§  Kecamatan Pembantu Angkona
§  Kecamatan Malili
§  Kecamatan Nuha
§  Kecamatan Pembantu Towuti
3.     Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
§  Kecamatan Wara
§  Kecamatan Wara Utara
§  Kecamatan Wara Selatan
§  Kecamatan Telluwanua
§  Kecamatan Wara Timur
§  Kecamatan Wara Barat
§  Kecamatan Mungkajang
§  Kecamatan Bara
§  Kecamatan Sendana
4.     Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
§  Kecamatan Angkona
§  Kecamatan Burau
§  Kecamatan Malili
§  Kecamatan Mangkutana
§  Kecamatan Nuha
§  Kecamatan Sorowako
§  Kecamatan Tomoni
§  Kecamatan Tomoni Utara
§  Kecamatan Towuti
§  Kecamatan Wotu
Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:
§   Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
§  Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
§  Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
§  Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.

No comments:

Post a Comment

TUGAS 5. KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PERTANIAN

Tugas Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Pertanian untuk Mahasiswa Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Muslim Indonesia (UM...