Thursday, July 17, 2014

ZAKAT

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sesuai dengan firman Allah SWT.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dari apa kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al Baqarah: 267).

Zakat Maal
Zakat maal adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nishab) dalam kurun waktu satu tahun. Untuk harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang berjumlah diatas nishab. Nishab zakat harta (maal) adalah setara dengan 85 gr emas dan wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Harta yang wajib zakat maal ; uang tunai, tabungan, deposito atau sejenisnya, saham atau surat berharga lainnya. Real estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang), emas, perak, permata atau sejenisnya, mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga).

Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-maal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimun untuk wajib pajak). Contohnya  adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Cara Pembayaran :
1. Setiap bulan (dikiaskan sebagai zakat pertanian)
Yaitu mengeluarkan zakat profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nishab sebesar 653 kg gabah kering giling (setara 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali menerima penghasilan gaji sebesar 2,5%.

2. Setiap tahun (dikiaskan sebagai zakat harta)
Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nishab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan hutang. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nishab (85 gr emas), maka wajib zakat sebesar 2,5%, akan tetapi kalau tidak mencapai nishab, ya tidak wajib zakat.

Sumber : yatim mandiri-Ramadhan ceria (indahnya berbagi bersama mereka)

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Wednesday, July 2, 2014

TAHAPAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2014

Sumber foto : http://kpud-banyumaskab.go.id
Pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014. 

Adapun tahapan pemilihan presiden yaitu ;
  • 4 Juni – 5 Juli        : Masa Kampanye
  • 6 – 8 Juli               : Masa Tenang
  • 9 Juli                    : Pemungutan Suara
  • 10 – 12 Juli           : Rekapitulasi Suara Kelurahan (PPS)
  • 13 – 15 Juli           : Rekapitulasi Suara Kecamatan (PPK)
  • 16 – 17 Juli           : Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota (KPUD)
  • 18 – 19 Juli           : Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi (KPUD)                             
  • 21 – 22 Juli           : Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional (KPU)
  • 23 Juli – 24 Agustus : Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden
  • 20 Oktober         : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

TUGAS 5. KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PERTANIAN

Tugas Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Pertanian untuk Mahasiswa Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Muslim Indonesia (UM...