Thursday, July 17, 2014

ZAKAT

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sesuai dengan firman Allah SWT.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dari apa kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al Baqarah: 267).

Zakat Maal
Zakat maal adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nishab) dalam kurun waktu satu tahun. Untuk harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang berjumlah diatas nishab. Nishab zakat harta (maal) adalah setara dengan 85 gr emas dan wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Harta yang wajib zakat maal ; uang tunai, tabungan, deposito atau sejenisnya, saham atau surat berharga lainnya. Real estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang), emas, perak, permata atau sejenisnya, mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga).

Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-maal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimun untuk wajib pajak). Contohnya  adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Cara Pembayaran :
1. Setiap bulan (dikiaskan sebagai zakat pertanian)
Yaitu mengeluarkan zakat profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nishab sebesar 653 kg gabah kering giling (setara 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali menerima penghasilan gaji sebesar 2,5%.

2. Setiap tahun (dikiaskan sebagai zakat harta)
Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nishab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan hutang. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nishab (85 gr emas), maka wajib zakat sebesar 2,5%, akan tetapi kalau tidak mencapai nishab, ya tidak wajib zakat.

Sumber : yatim mandiri-Ramadhan ceria (indahnya berbagi bersama mereka)

No comments:

Post a Comment

TUGAS 5. KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PERTANIAN

Tugas Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Pertanian untuk Mahasiswa Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Muslim Indonesia (UM...