Temu Kangen 2014 dilaksanakan untuk mempertemukan dan menjalin kembali silaturahmi sesama alumni SMANCA (SMAN 600/SMAN Cangadi/SMU-SMAN 1 Liliriaja) yang lama tak berjumpa maupun yang telah berjumpa di acara reuni akbar 2013. Ada beberapa alumni yang tidak pernah bertemu setelah tamat dari SMA/SMU karena yang tamat di tahun 1980-an dan 1990-an belum secanggih zaman sekarang yang sumber informasi cukup lengkap dengan adanya handphone & sosial media, beda dengan zaman tahun 1980-an dan 1990-an yang informasi masih kurang dan sosial media belum ada.
Tuesday, August 5, 2014
TEMU KANGEN 2014 - SMAN 600/SMAN CANGADI/SMU-SMAN 1 LILIRIAJA
Saturday, August 2, 2014
IDUL FITRI 1435 H / 28 JULI 2014 M
Bulan Puasa atau Ramadhan tahun 2014 adalah bertepatan Ramadhan 1435H. Hari Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada tanggal 28 Juli 2014 /1 Syawal 1435H. Walaupun terlambat dan masih dalam suasana lebaran atau Idul Fitri, tidak lupa kami mengucapkan :
Saturday, July 19, 2014
Thursday, July 17, 2014
ZAKAT
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sesuai dengan firman Allah SWT.
“Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dari apa kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Zakat Maal
Zakat maal
adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal
tertentu (nishab) dalam kurun waktu
satu tahun. Untuk harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang berjumlah
diatas nishab. Nishab zakat harta (maal) adalah setara dengan 85 gr emas dan
wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Harta yang wajib
zakat maal ; uang tunai, tabungan, deposito atau sejenisnya, saham atau surat
berharga lainnya. Real estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai
sekarang), emas, perak, permata atau sejenisnya, mobil (lebih dari keperluan
pekerjaan anggota keluarga).
Zakat Profesi
Zakat
penghasilan atau zakat profesi (al-maal
al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau
keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama
dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang
memenuhi nishab (batas minimun untuk wajib pajak). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta,
dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Cara Pembayaran
:
Yaitu
mengeluarkan zakat profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga
harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nishab sebesar
653 kg gabah kering giling (setara 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran
zakatnya setiap kali menerima penghasilan gaji sebesar 2,5%.
2. Setiap tahun (dikiaskan sebagai zakat harta)
Yaitu
mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nishab setelah dikurangi
untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan hutang. Jika penghasilan setelah
dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nishab (85 gr emas), maka wajib zakat
sebesar 2,5%, akan tetapi kalau tidak mencapai nishab, ya tidak wajib zakat.
Sumber : yatim
mandiri-Ramadhan ceria (indahnya berbagi bersama mereka)
ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan
perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan
manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia
dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Yang
berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di
atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat
fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya
baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat
yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar
Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut
para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4
mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum,
aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan
Maliki)
Waktu
Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang
selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati
batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima
Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8
golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin,
fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat
fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini
disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara
salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan
miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
Wednesday, July 2, 2014
TAHAPAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2014
![]() |
| Sumber foto : http://kpud-banyumaskab.go.id |
Pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia akan
dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Adapun tahapan pemilihan presiden yaitu
;
- 4 Juni – 5 Juli : Masa Kampanye
- 6 – 8 Juli : Masa Tenang
- 9 Juli : Pemungutan Suara
- 10 – 12 Juli : Rekapitulasi Suara Kelurahan (PPS)
- 13 – 15 Juli : Rekapitulasi Suara Kecamatan (PPK)
- 16 – 17 Juli : Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota (KPUD)
- 18 – 19 Juli : Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi (KPUD)
- 21 – 22 Juli : Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional (KPU)
- 23 Juli – 24 Agustus : Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden
- 20 Oktober : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Saturday, June 28, 2014
RAMADHAN 1435 H/2014 M
Rukun Islam ada 5 yaitu ;
- Mengucapkan Dua kalimat Syahadat
- Sholat
- Puasa di bulan ramadhan
- Zakat
- Naik haji bagi yang mampu.
Puasa ramadhan adalah salah satu rukun islam yang wajib
dikerjakan bagi umat muslim di mana pun berada. Puasa merupakan rukun islam yang
ke 3 dan diikuti dengan membayar zakat yang juga rukun islam ke 4.
![]() |
| Masjid Raya Makassar - Sulawesi Selatan |
Ramadhan tahun ini atau tahun 2014 bertepatan dengan tahun
hijriah yaitu Ramadhan 1435 Hijriah. Pada bulan Ramadhan ini, saya tak lupa
mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh umat muslim di
seluruh dunia. Dan saya mohon maaf, bila dalam penulisan di blog ini ada yang
menyakiti perasaan atau hati dari para pembaca blog ini.
Adapun doa berniat puasa ramadhan dan doa buka puasa
Friday, June 20, 2014
BENDERA PESERTA PIALA DUNIA 2014 …… (GRUP G & H)
BENDERA PESERTA PIALA DUNIA 2014 …… (GRUP E & F)
BENDERA PESERTA PIALA DUNIA 2014 …… (GRUP C & D)
BENDERA PESERTA PIALA DUNIA 2014 …… (GRUP A & B)
Subscribe to:
Posts (Atom)
JADWAL LENGKAP MOTOGP 2026
Logo Baru MotoGP Badan olahraga sepeda motor internasional yang menaungi berbagai kejuaraan dunia balap motor yaitu Fédération Internation...
-
SEJARAH Keberadaan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, belum tergoyahkan sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam Swas...
-
SEJARAH SINGKAT Universitas negeri Makassar tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya IKIP Ujung Pandang Sebagai Lembaga Pendid...












































