Zakat merupakan
salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sesuai dengan firman Allah SWT.
“Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dari apa kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Zakat Maal
Zakat maal
adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal
tertentu (nishab) dalam kurun waktu
satu tahun. Untuk harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang berjumlah
diatas nishab. Nishab zakat harta (maal) adalah setara dengan 85 gr emas dan
wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Harta yang wajib
zakat maal ; uang tunai, tabungan, deposito atau sejenisnya, saham atau surat
berharga lainnya. Real estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai
sekarang), emas, perak, permata atau sejenisnya, mobil (lebih dari keperluan
pekerjaan anggota keluarga).
Zakat Profesi
Zakat
penghasilan atau zakat profesi (al-maal
al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau
keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama
dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang
memenuhi nishab (batas minimun untuk wajib pajak). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta,
dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Cara Pembayaran
:
Yaitu
mengeluarkan zakat profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga
harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nishab sebesar
653 kg gabah kering giling (setara 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran
zakatnya setiap kali menerima penghasilan gaji sebesar 2,5%.
2. Setiap tahun (dikiaskan sebagai zakat harta)
Yaitu
mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nishab setelah dikurangi
untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan hutang. Jika penghasilan setelah
dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nishab (85 gr emas), maka wajib zakat
sebesar 2,5%, akan tetapi kalau tidak mencapai nishab, ya tidak wajib zakat.
Sumber : yatim
mandiri-Ramadhan ceria (indahnya berbagi bersama mereka)
No comments:
Post a Comment