Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud Md, SH., SU., MIP. Selaku Ketua
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatakan bahwa pemerintah akan
menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 (lima) tokoh yang dipilih
berdasarkan usulan masyarakat dan telah melelui proses seleksi
- DR.
dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah
- KGPAA
Paku Alam VIII dari DI Yogyakarta
- dr.
Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat
- H.
Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara
- K.H.
Ahmad Sanusi dari Jawa Barat
Berikut tentang penjelasan kelima pahlawan nasional
Pertama, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional
kepada almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah telah berjuang bersama
Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan
setelah kemerdekaan, almarhum DR. dr. H. R. Soeharto ikut serta dalam
pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
“Ikut pembangunan department store syariah dan
pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit
Jakarta serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kedua, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada
almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun
1937-1989. Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII
antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta
mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.
“Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota
yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946.
Ketiga, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional
kepada almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat. Almarhum
dr. Raden Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter
keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi
hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan
Republik Indonesia.
Keempat, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional
kepada almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara. Selama 32
tahun, almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut
membangun Indonesia berdasarkan Pancasila. “Beliau pernah dibuang ke Boven
Digul tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto tahun 1918-1923.
Kelima, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional
kepada almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Almarhum Kyai Ahmad Sanusi
merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional. Beliau juga
tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan kompromi
lahirnya negara Pancasila.