Pada hari Rabu, 14 Desember 2022 Komisi
Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengundian dan penetapan nomor
urut bagi partai politik peserta Pemilu 2024. KPU
sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai
itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya,
sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024
nanti.
Berikut peserta Pemilu 2024
beserta nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat
(Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat
Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera
(PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional
(PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
(PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia
(Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan
(PPP)