illustrasi |
Mengawali berdirinya Universitas Hasanuddin
secara resmi pada tahun 1956, di kota Makassar pada tahun 1947 telah berdiri
Fakultas Ekonomi yang merupakan cabang Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
(UI) Jakarta berdasarkan keputusan Letnan Jenderal Gubernur Pemerintah Hindia
Belanda Nomor 127 tanggal 23 Juli 1947. Karena ketidakpastian yang
berlarut-larut dan kekacauan di Makassar dan sekitarnya maka fakultas yang
dipimpin oleh Drs L.A. Enthoven (Direktur) ini dibekukan dan baru dibuka
kembali sebagai cabang Fakultas Ekonomi UI pada 7 Oktober 1953 di bawah
pimpinan Prof. Drs. G.H.M. Riekerk. Fakultas Ekonomi benar-benar hidup sebagai
cikal bakal Universitas Hasanuddin setelah dipimpin acting ketua Prof. Drs. Wolhoff
dan sekretarisnya Drs. Muhammad Baga pada tanggal 1 September 1956 sampai
diresmikannya Universitas Hasanuddin pada tanggal 10 September 1956.
Di saat terjadinya stagnasi Fakultas Ekonomi
di akhir tahun 1950, Nuruddin Sahadat, Prof. Drs. G.J. Wolhoff, Mr. Tjia Kok
Tjiang, J.E. Tatengkeng dan kawan-kawan mempersiapkan pendirian Fakultas Hukum
swasta. Jerih payah mereka melahirkan Balai Perguruan Tinggi Sawerigading yang
di bawah ketuanya Prof. Drs. G.J. Wolhoff tetap berusaha mewujudkan universitas
negeri sampai terbentuknya Panitia Pejuang Universitas Negeri di bulan Maret
1950. Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan universitas didahului dengan membuka
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat cabang Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (UI) yang resmi didirikan tanggal 3 Maret 1952 dengan Dekan pertama
Prof. Mr. Djokosoetono yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (UI). Dilandasi semangat kerja yang tinggi, kemandirian dan
pengabdian, Fakultas Hukum yang dipimpin Prof. Dr. Mr. C. de Heern dan
dilanjutkan Prof. Drs. G.H.M. Riekerk, dalam kurun waktu empat tahun mampu
memisahkan diri dari Universitas Indonesia dengan keluarnya PP no. 23 tahun
1956 tertanggal 10 September 1956.